Komisi III DPR Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu

Amsal Christy Sitepu (kiri). Foto: TVR Parlemen.

Komisi III DPR Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu

Fachri Audhia Hafiez • 30 March 2026 10:55

Jakarta: Komisi III DPR menyerukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan kepada videografer Amsal Christy Sitepu. Fokus pada keadilan substantif menjadi dasar permintaan ini agar proses hukum tidak mematikan kreativitas pekerja seni di Indonesia.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.
 


Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang mengedepankan keadilan substantif. Ia menyoroti bahwa kerja kreatif seorang videografer, mulai dari ide, konsep, editing, hingga dubbing, tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dianggap sebagai penggelembungan (mark-up).

Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif nasional akibat ancaman overkriminalisasi.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," lanjutnya.


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). Foto: TVR Parlemen.

Dukungan Penangguhan Penahanan

Selain mendorong vonis bebas, Komisi III DPR juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam kasus ini. Menurutnya, tujuan penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara dibandingkan sekadar pemenuhan target pemenjaraan.

Sebagai bentuk dukungan nyata, lembaga legislatif ini menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Amsal agar mendapatkan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)