Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Komisi III DPR Jadi Jaminan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). Foto: TVR Parlemen.

Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Komisi III DPR Jadi Jaminan

Fachri Audhia Hafiez • 30 March 2026 10:43

Jakarta: Komisi III DPR memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pekerja industri kreatif tersebut, Komisi III DPR secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," jelas Habiburokhman dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.
 


Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif. Hal ini mengingat objek perkara berkaitan dengan hasil kerja kreatif yang tidak memiliki standarisasi harga baku.

"Komisi III DPR mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru," ujar Habiburokhman 

Habiburokhman menjelaskan, secara substantif, kerja kreatif seperti pembuatan ide, konsep, editing, hingga dubbing merupakan proses yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0 atau dianggap terjadi penggelembungan (mark-up). Ia menilai tidak ada harga baku tertentu dalam industri kreatif yang bisa dijadikan acuan mutlak dalam unsur kerugian negara.

Meskipun mendukung penuh pemberantasan korupsi, politikus Gerindra ini mengingatkan bahwa target utama penegakan hukum bukanlah sekadar memenjarakan orang. Namun, pengembalian kerugian negara.


Amsal Christy Sitepu (kiri). Foto: TVR Parlemen.

"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang mematikan iklim industri kreatif di Indonesia akibat ancaman overkriminalisasi. Habiburokhman menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk memberikan vonis bebas.

"Komisi III DPR menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)