KPK Nyatakan Nadiem Makarim Jadi Calon Tersangka, Ini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra

KPK Nyatakan Nadiem Makarim Jadi Calon Tersangka, Ini Respons Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 16:34

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kaget dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, perkaranya memang beririsan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

“Ya memang kan tadi dibilang beririsan. Perkara ini (Google Cloud) kan sangat berkaitan dengan perkara pokok utama yang kita sidangkan (Chromebook),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Anang mengatakan Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook atas kecukupan bukti. Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud mirip dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Nah sekarang kita sudah limpah (kasus Chromebook) ke jaksa,” ucap Anang.
 

Baca Juga: 

KPK Sebut Nadiem Makarim Calon Tersangka Korupsi Google Cloud


Kejagung menegaskan penyerahan kasus Google Cloud dari KPK merupakan bukti adanya penegak hukum yang saling mendukung dalam penanganan kasus. Dia membantah Kejagung dan KPK sedang melakukan tukar guling.

“Enggak ada apa (istilahnya), tukar guling. Istilah tukar guling itu enggak ada ya,” ujar Anang.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra

Sementara itu, KPK membantah tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung disebut akan menyerahkan kasus minyak mentah ke KPK.

"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Budi menjelaskan pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Sebab, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)