KPK Beberkan Alasan Pemanggilan Eks Menaker Hanif Dhakiri

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Beberkan Alasan Pemanggilan Eks Menaker Hanif Dhakiri

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2026 13:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan eks Menaker Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), meski pada akhirnya saksi itu mangkir. Penyidik menduga praktik culas sudah terjadi sejak Hanif menjabat.

“Kami menduga praktik demikian (pemerasan TKA) dirasa terjadi sejak era (menteri) sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.

Budi mengatakan, Hanif akan dipanggil ulang penyidik untuk dimintai keterangan soal dugaan pemerasan ini. Pertanyaan yang akan dicecarkan belum bisa dibeberkan saat ini.

“Penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” ucap Budi.

Menurut Budi, keterkaitan Hanif dalam kasus ini berkaitan dengan peran tersangka sekaligus eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS). Jadwal pemanggilan Hanif belum ditentukan penyidik KPK.

“Untuk waktu penjadwalan ulangnya, nanti kami infokan kembali. Saat ini belum terjadwal fix-nya,” ujar Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Tersangka pemerasan TKA sekaligus Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto. Foto: Antara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)