Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Dalami Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Eks Legislator Jeje Sayuti
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 14:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jeje Sayuti, dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Penyidik KPK juga memanggil pihak swasta Sugiarto dan ASN Dodo Murtadho. Ketiga orang itu berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Suap Ijon Proyek, KPK Periksa Nyumarno dan Eks Sekdes Sukadami |
.jpg)
Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan Bapaknya, HM Kunang (HMK). Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan Bapaknya, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta, Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com