Suap Ijon Proyek, KPK Periksa Nyumarno dan Eks Sekdes Sukadami

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Suap Ijon Proyek, KPK Periksa Nyumarno dan Eks Sekdes Sukadami

Candra Yuri Nuralam • 26 January 2026 17:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik, hari ini, 26 Januari 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
 


Budi menjelaskan, empat saksi yang dipanggil yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dua pihak swasta Dede Mulyadi dan Beni Saputra, serta mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami Abeng Arif.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)