Rapat Komisi III DPR. Foto: Antara.
PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk 2027
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 13:56
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran Rp516,4 miliar untuk 2027. Tambahan itu untuk memenuhi kebutuhan anggaran Rp769,8 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari pagu indikatif yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp253,3 miliar. Penambahan anggaran itu untuk mengoptimalkan program kerja prioritas nasional dalam melacak transaksi-transaksi yang terkait dengan pidana.
"PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja," kata Ivan dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Baca Juga :
Pagu Indikatif Kementerian ESDM 2027 Ditetapkan Rp27,33 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
Ivan menjelaskan alokasi paling besar tambahan anggaran itu untuk program pencegahan dan pemberantasan. Yakni, mencapai Rp410,3 miliar.
.jpg)
Ilustrasi anggaran. Foto: MI/Usman Iskandar.
Program itu akan mengoptimalisasi berbagai kegiatan. Rinciannya adalah pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Kemudian, penyusunan strategi dan kebijakan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PPSPM, pengelolaan teknologi informasi PPATK, pengelolaan bidang hukum dan regulasi PPATK, dan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang PPATK.
"Pencapaian kinerja dan kualitas pelaksanaan tugas PPATK tidak terlepas dari adanya sinergi dukungan kerja sama," ujar Ivan.