Fokus Usut Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara, KPK Buka Suara soal Nasib Eks Kajari Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

Fokus Usut Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara, KPK Buka Suara soal Nasib Eks Kajari Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2025 15:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal pengusutan keterlibatan eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam kasus dugaan suap ijon proyek tinggal menunggu waktu. Saat ini, penyidik fokus ke dugaan korupsi awal suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Untuk penyidikan perkara Bekasi, masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 Desember 2025.

Fokus Cari Bukti Tambahan


Budi mengatakan penyidik tengah sibuk mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan aliran suap ijon kepada Ade Kuswara. Salah satunya dengan mencari barang bukti di sejumlah lokasi.

"Penyidik melanjutkan dengan giat geledah di sejumlah lokasi, dan tentunya akan mengonfirmasi temuan-temuan barbuk dalam giat tersebut, baik kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka ataupun saksi lainnya," ucap Budi.

Bukti yang ditemukan menentukan kelanjutan kasus. KPK berpeluang mengembangkan kasus yang sudah berada di tahap penyidikan.

"Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.
 
Baca Juga: 

Kajari Bekasi dan HSU Diganti Pasca-OTT, KPK: Itu Urusan Internal Kejagung


Rumah Eddy Sumarman disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar KPK beberapa waktu lalu. Pasca-OTT, Kejagung mencopot Eddy dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam skandal ijon proyek di Kabupaten Bekasi:
  • Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati nonaktif Bekasi.
  • HM Kunang (HMK): Ayah dari Ade Kuswara.
  • Sarjan (SRJ): Pihak swasta selaku pemberi suap.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)