Gedung KPK. Foto: ilustrasi Metro TV/Fachri Audia
KPK: Bupati Rejang Lebong Patok Ijon Proyek 10-15%
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 16:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhamad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Fikri mematok harga tertentu agar rekanan dapat karpet merah, dalam mendapat proyek.
“Besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Uang itu menjadi syarat pemenangan proyek untuk Tahun Anggaran 2026. Jika sepakat, perusahaan terpilih akan diberikan ‘cap khusus’ agar pengajuan proyeknya lancar.
“MFT kemudian menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,” ujar Asep.
.jpg)
Tersangka OTT KPK di Rejang Lebong. Foto: Antara
Dalam kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) ini, Fikri meminta uang untuk kebutuhan lebaran. Kini, Bupati Rejang Lebong itu ditahan selama 20 hari pertama.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.