Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
KPK Sita Rp756,8 Juta terkait OTT Bupati Rejang Lebong
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 16:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Uang ratusan juta rupiah menjadi barang bukti.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep menjelaskan Rp309,2 juta didapat dari mobil tersangka sekaligus Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP). Lalu, Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah Harry.
“Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG (ASN di Dinas PUPRPKP Santri Ghozali) dengan nominal Rp90 juta,” ucap Asep.
KPK juga menemukan pemberian khusus kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) melalui Harry. Totalnya mencapai Rp775 juta.
“(Diduga dari) sejumlah pihak dengan modus permintaan fee preyek,” ucap Asep.
.jpg)
Tersangka OTT di Rejang Lebong. Foto: Antara
Asep meyakini tindakan rasuah ijon ini sudah berulang dilakukan. Saat ini, Fikri Thobari sedang ditahan untuk 20 hari pertama.
Rincian lima tersangka dalam kasus ini yakni, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.