Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Instagram: @h.mirwan_ms_official.
Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2025 16:15
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
"Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, yaitu Wakil Bupati, Bapak H Baital Mukhadis. Dia menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas jadi Plt," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Metro TV, Selasa, 9 Desember 2025.
Tito menjelaskan bahwa SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Muzakir akan segera tindaklanjuti.
"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.
Tito juga memberikan imbauan keras kepada seluruh
kepala daerah di Indonesia. Para kepala daerah untuk memperhatikan wilayahnya, khususnya ketika tengah menghadapi bencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.
"Yang lain saya kira, saya berharap untuk rekan-rekan kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," pungkas Tito.
Pemberhentian sementara Mirwan MS karena melanggar aturan perjalanan ke luar negeri untuk umrah tanpa izin Kemendagri. Hal ini, diperparah karena ia pergi saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir bandang dan longsor.