Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.
Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2025 15:58
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Pemberhentian ini berlaku selama tiga bulan menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan.
"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Metro TV, Selasa, 9 Desember 2025.
Pemberhentian sementara ini, lanjut Tito, berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan," tegas Tito.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Instagram: @h.mirwan_ms_official
Keputusan Mirwan MS untuk berangkat
umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai bagian dari tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat).
Atasan langsungnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bahkan menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.