Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama, di Ruang Sidang Polda Sulsel, Senin, 2 Maret 2026 kemarin. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Bripda Dirja Ternyata Sering Dianiaya Senior
Muhammad Syawaluddin • 3 March 2026 17:48
Makassar: Penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama ternyata sering dilakukan oleh Bripda Pirman. Fakta ini terungkap dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan dalam sidang etik terungkap fakta penganiayaan oleh Bripda Pirman terhadap juniornya tidak hanya sekali. Beberapa korban lain juga mengalami hal serupa.
"Ada juniornya juga korban dan itu diakui oleh terduga pelanggar bahwa dia pernah melakukan perbuatan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan penganiayaan itu terjadi karena Bripda Pirman merupakan bintara pembina yang bertugas membina juniornya. Namun dalam pelaksanaannya, ia kadang bertindak berlebihan.
"Karena terduga pelanggar adalah bintara pembina, dia membina juniornya. Namun, kadang-kadang dia berlebihan sehingga terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti yang kemarin terjadi," jelasnya.
Kronologi Penganiayaan Bripda Dirja Pratama
Dalam sidang terungkap bahwa penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama bermula ketika Bripda Pirman memanggil juniornya untuk menghadap. Namun, panggilan itu tidak dihiraukan.Setelah salat subuh, korban pun menghadap. Sebelum dianiaya oleh Bripda Pirman, ia disuruh melakukan Sikap Roket, yaitu posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Di posisi itulah penganiayaan dilakukan.
"Itu yang membuat (korban) fatal, dalam keadaan terbalik kemudian dipukul," ungkapnya.

Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama yang dilakukan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Pemukulan terhadap korban tidak hanya sekali atau dua kali seperti pengakuan awal pelaku. Tindakan itu dilakukan berulang kali hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Pemukulan ini diakui tidak terjadi satu atau dua kali, tetapi berkali-kali sehingga korban jatuh," jelasnya.
Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa.
"Saat persidangan kita hadirkan 14 orang untuk membuat terang semua perbuatan," katanya.