Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Wamen HAM: Sanksi Disiplin Tak Cukup Bagi Oknum Brimob Maluku
Fachri Audhia Hafiez • 23 February 2026 07:13
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bereaksi keras atas dugaan kekerasan fatal oleh oknum anggota Brimob di Maluku Tenggara yang menewaskan seorang remaja berinisial AT, 14. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa hukuman internal kepolisian tidak sebanding dengan dampak penganiayaan serius yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut.
"Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana," tegas Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Kementerian HAM menyesalkan kekerasan aparat kepada masyarakat biasa ini tetap terjadi dalam situasi damai. Mugiyanto menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
Selain mendesak penyelidikan yang transparan dan profesional, Kementerian HAM menuntut agar pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil demi memberikan efek jera. Hal ini menjadi sorotan utama karena tindakan oknum tersebut dianggap telah mencoreng semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
"Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian," kata Mugiyanto.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Lebih lanjut, melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM, pemerintah akan memantau ketat perkembangan kasus ini guna memastikan keluarga korban mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan dari pelaku. Polri pun kembali diingatkan untuk terus mereformasi diri dan mengedepankan pendekatan humanis agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," ujar Mugiyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com