Komisi III: Perpol Penempatan Polri di Kementerian Lembaga Konstitusional

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi III: Perpol Penempatan Polri di Kementerian Lembaga Konstitusional

Fachri Audhia Hafiez • 14 December 2025 23:55

Jakarta: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di kementerian atau lembaga (KL), sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Habiburokhman, Perpol tersebut tetap konstitusional dan sah secara hukum.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
 


Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan bahwa frasa utama "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, penugasan anggota Polri di KL masih dimungkinkan, sepanjang tugas yang diemban memiliki kaitan atau sangkut paut dengan fungsi kepolisian.


Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Dia menambahkan mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman menilai penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga yang diatur dalam Perpol tersebut tidak melanggar konstitusi selama penugasan itu berada dalam konteks melayani masyarakat.

“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” ujar Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)