Juru bicara tim pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 13:36
Jakarta: Koordinator juru bicara kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Febri Diansyah menilai ada inkonsistensi dakwaan jaksa dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ada keterangan perubahan waktu peristiwa pada Desember 2019.
“Tetapi yang kami temukan ada perubahan. Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019. Itu yang berubah,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Febri mengatakan ada juga perubahan kejadian atas sumber dana Rp400 juta untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menyebut isi dakwaan Hasto Kristiyanto tidak sesuai dengan berkas kasus Wahyu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Kader PDIP Saeful Bahri.
“Apakah itu sengaja atau tidak sengaja, yaitu terkait dengan sumber dana Rp400 juta. Pada dakwaan Wahyu Setiawan, ini dakwaan juga yang membuat lembaga yang sama ya. Juga KPK yang sama,” ujar Febri.
Menurut Febri, Rp400 juta disebut berasal dari buronan Harun Masiku untuk Wahyu yang diberikan oleh Saeful. Sementara, dalam dakwaan terbaru jaksa, dana itu malah disebut berasal dari Hasto.
“Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ucap Febri.
Baca juga: Hasto Bertemu Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali |