Balita Bilqis Dijual Berantai Sindikat Perdagangan Anak Hingga Rp80 Juta

Empat pelaku penculikan dan perdagangan anak saat dirilis di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Balita Bilqis Dijual Berantai Sindikat Perdagangan Anak Hingga Rp80 Juta

Muhammad Syawaluddin • 10 November 2025 16:52

Makassar: Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengungkap jaringan tindak pidana penjualan anak. Seorang balita berinisial Bilqis, 4, korban penculikan di Makassar, dijual dalam jaringan berantai hingga mencapai harga Rp80 juta.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan Bilqis yang diculik saat bersama ayahnya di Jalan AP Pettarani, dijual hingga ke Provinsi Jambi."Anak ini dijual kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta," kata Djuhandhani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 November 2025.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penculikan Bilqis pada 2 November 2025. "Korban yang berusia 4 tahun menghilang pada saat ikut ayahnya bermain tenis," jelas Djuhandhani.


Korban penculikan anak Bilqis, 4 tahun saat berkomunikasi dengan orangtuanya di Mapolres Merangin, Polda Jambi, Sabtu malam, 8 November 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia

Jaringan Penjualan Berantai Terungkap

Penyelidikan dimulai setelah video CCTV aksi penculikan viral di media sosial. Polisi melacak perempuan yang menculik Bilqis dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SY. SY membawa korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, kemudian menawarkan Bilqis melalui media sosial. Tawaran ini menarik minat seorang pembeli berinisial NH.

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban inisial NH," jelas Djuhandhani.

NH menyetujui harga Rp3 juta dan datang ke Makassar untuk mengambil Bilqis. Korban kemudian dibawa ke Jakarta, lalu ke Jawa Tengah. "Pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta," ujar Djuhandhani.
 


Dari pengembangan SY, polisi mengetahui NH membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di Jambi, NH menjual Bilqis kepada AS dan MA seharga Rp15 juta.

"Korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah. Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo," ungkap Djuhandhani.

Tim gabungan polisi kemudian menuju Sukoharjo dan berhasil menangkap NH. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke Jambi, tempat mereka menangkap AS dan MA.

"AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta," kata Djuhandhani.

Bilqis berhasil dibawa kembali ke Makassar setelah tim gabungan kepolisian melakukan negosiasi dengan kepala suku di Jambi. Saat ini Bilqis telah diserahkan kepada orangtuanya, sementara para pelaku kini mendekam di Polrestabes Makassar.

Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Djuhandhani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)