Sindiran PKB terhadap MK terkait Pemilu Terpisah Makin Kencang

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid/Metro TV/Fachri

Sindiran PKB terhadap MK terkait Pemilu Terpisah Makin Kencang

Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 17:00

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyindir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pemilu. Menurut dia, apabila MK menginginkan sistem pemilu lebih sederhana, maka kepala daerah dipilih DPRD dan diatur di revisi undang-undang pemilu.

"Saya akan minta untuk pemilihan rupati wali kota berikan saja ke DPRD tingkat dua, supaya lebih simpel kan. MK ingin yang simpel," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Jazilul mengatakan apabila kepala daerah dipilih DPRD, maka mempengaruhi norma pemilu lokal. Padahal, norma pemilu lokal yang dimaksud MK adalah pemilihan secara langsung.
 

Baca: PKB Sindir MK Soal Putusan Pemisahan Pemilu
 

"Kalau misalkan kami dari PKB mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD kemudian seluruh fraksi juga, ini beda dong normanya nanti dengan pemilu lokal, di mana pemilu lokalnya? itu yang saya maksud," ucap Jazilul.

Bagi PKB, putusan MK kurang komprehensif. Karena tidak melihat implikasi pada sistem lainnya.

"Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu di daerah dan sebagainya," ujar dia.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)