PKB Sindir MK Soal Putusan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

PKB Sindir MK Soal Putusan Pemisahan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2025 09:19

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal melanggar konstitusi. Sebab, putusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.
 

Baca juga: 

MK Kukuh Putusan Soal Pemisahan Pemilu Tak Langgar UUD


"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun," ujar Cucun.

PKB, kata dia, masih menunggu keputusan bersama antarpartai di DPR. Partai-partai akan berkumpul untuk menentukan sikap terhadap putusan MK ini.

"Ya kita kan meminta ke DPR menyikapi, nanti kan diterjemahkan sama undang-undang pemilu ya. Sejauh mana apakah yang namanya yurispudensi dari putusan MK itu bersifat final and binding," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)