Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2025 09:19
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal melanggar konstitusi. Sebab, putusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.
Baca juga:
MK Kukuh Putusan Soal Pemisahan Pemilu Tak Langgar UUD |