Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap

Polres Pemalang.

Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap

Media Indonesia • 29 June 2025 13:30

Pemalang: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang akhirnya menangkap C, 45, tersangka pemerkosaan, pencabulan, dan ancaman pembunuhan terhadap ibu dan anak. Tesangka memperkosa CW, 32 dan anak perempuan CS, S, 13 berkali-kali hingga kedua korban trauma bahkan bersembunyi di kandang ayam berbulan-bulan.

"Kami tangkap tersangka di rumahnya berikut barang bukti kejahatannya, setelah sebelumnya dilakukan gejar ierhara terhadap kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris M Aditya Perdana, Minggu, 29 Juni 2025.. 

Aditya mengungkap bahwa tersangkadijerat Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU (Undang-undang) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 82 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa pemerkosaan dilakukan tersangka pada April-Mei 2025, namun baru dilaporkan pada 13 Juni 2025, karena satu keluarga korban ketakutan terhadap ancaman pembunuhan oleh pelaku. Dia menegaskan bahwa laporan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa Hukum Kedua Korban Jimmy Muslimin mengaku cukup lega dan bersyukur atas penangkapan pelaku. Pihaknya berharap pelaku dapat dihukum secara maksimal, karena pencabulan dan pengancaman yang dilakukan bikin satu keluarga ketakutan.

"Tersangka merupakan tetangga sendiri di Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, kami sangat mengapresiasi atas penangkapan pelaku," ucap dia. (MI/Akhmad Safuan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)