Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Banding Vonis Eks Dirut ASDP

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Banding Vonis Eks Dirut ASDP

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 14:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Jaksa masih mengambil opsi pikir-pikir.

"Nah ini kan masih diberikan waktu 7 hari ya pasca putusan. Ini kan waktu untuk pikir-pikir ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
 


Budi mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang masih dianalisis para jaksa. Langkah hukum lanjutan akan dibeberkan ke publik setelah jaksa rampung membuat keputusan.

"Nanti semuanya akan dianalisis ya, semua fakta-fakta di persidangan nanti kami akan sampaikan langkah hukum berikutnya," ujar Budi.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.


Pembacaan tuntutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok. Antara.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)