Kubu Hasto Hadirkan Eks Hakim MK Maruarar Siahaan dalam Sidang Suap PAW

Ilustrasi. Medcom

Kubu Hasto Hadirkan Eks Hakim MK Maruarar Siahaan dalam Sidang Suap PAW

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 10:45

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan seorang ahli.

“Pagi ini, kita menghadirkan satu ahli, yaitu Dr Maruarar Siahaan, hakim Indonesia dan (eks) hakim MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Ronny, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan kasus suap PAW terdahulu. Kubu Hasto meyakini perkara yang disidangkan hari ini merupakan produk daur ulang.

“Yang di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi, terjadi daur ulang,” ujar Ronny.

Ronny meyakini kliennya korban penyelundupan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai menggelar sidang tanpa bukti.

“Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat, melainkan asumsi belaka,” ucap Ronny.
 

Baca Juga: 

Sidang Hasto, KPK Bantah Penyidik Mengintervensi Ahli


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)