Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 10:45
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan seorang ahli.
“Pagi ini, kita menghadirkan satu ahli, yaitu Dr Maruarar Siahaan, hakim Indonesia dan (eks) hakim MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Ronny, Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan kasus suap PAW terdahulu. Kubu Hasto meyakini perkara yang disidangkan hari ini merupakan produk daur ulang.
“Yang di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi, terjadi daur ulang,” ujar Ronny.
Ronny meyakini kliennya korban penyelundupan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai menggelar sidang tanpa bukti.
“Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat, melainkan asumsi belaka,” ucap Ronny.
Baca Juga:
Sidang Hasto, KPK Bantah Penyidik Mengintervensi Ahli |