Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 18:22
Jakarta: Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran tambang timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya, warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).
Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan mulanya ada delapan orang diamankan di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya yaitu tersangka WN Korsel inisial Mr. J.
"Sedangkan, tujuh lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr. J," kata Donny dalam konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Donny menyebut Mr. J merupakan kepala operasional dan mempunyai modal di CV GARU, perusahan tambang ilegal. Mr. J juga mengepalai operasional di gudang CV GARU dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan.
Donny menjelaskan kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat itu.
Kemudian, Polri mengembangkan kasus ini kepada Direktur CV GARU. Akhirnya, sang direktur berinisial AF ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Sehingga, sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ungkap Donny.
Baca juga:
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi |