2 Orang Jadi Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel

Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

2 Orang Jadi Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 18:22

Jakarta: Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran tambang timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya, warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).

Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan mulanya ada delapan orang diamankan di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya yaitu tersangka WN Korsel inisial Mr. J.

"Sedangkan, tujuh lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr. J," kata Donny dalam konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Donny menyebut Mr. J merupakan kepala operasional dan mempunyai modal di CV GARU, perusahan tambang ilegal. Mr. J juga mengepalai operasional di gudang CV GARU dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan.  

Donny menjelaskan kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat itu.

Kemudian, Polri mengembangkan kasus ini kepada Direktur CV GARU. Akhirnya, sang direktur berinisial AF ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Sehingga, sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ungkap Donny.
 

Baca juga: 

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi


Donny menyebut berdasarkan keterangan tersangka, gudang tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah ini sudah beroperasi sejak 2023. Mereka sudah lima kali melakukan pengiriman.

"Ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku yang kita tahan, tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP," terangnya.

Kasus ini terbongkar pada pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. Sejumlah barang bukti disita di gudang-gudang tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu. Seperti 207 batang balok timah, yang masing-masing batang logam seberat 23-26 kg dengan total berat 5,81 ton. Nilai 207 batang timah itu Rp1,7 miliar.

Selain itu, disita pula dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan 3 handphone.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomot 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)