Pungutan Pajak Pedagang Online Ciptakan Level of Playing Field yang Sama

Ilustrasi. Foto: Courtesy Insideretail.asia.

Pungutan Pajak Pedagang Online Ciptakan Level of Playing Field yang Sama

Naufal Zuhdi • 27 June 2025 17:02

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Merespons hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut kebijakan tersebut merupakan penerapan dari pajak untuk UMKM di mana pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet.

Huda menilai, kebijakan ini merupakan langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual daring dan luring. 

"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga," tukas Huda saat dihubungi, Jumat, 27 Juni 2025.

"Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," terang Huda menambahkan.
 

Baca juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak 0,5% Pedagang Online


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Tingkatkan kesadaran pajak


Kendati demikian, Huda menyatakan kebijakan tersebut tidak akan mudah diterima oleh penjual yang menjual barang mereka di e-commerce karena harus menaikkan harga jual produknya. 

"Tapi saya rasa pajak PPh Final 0,5 persen tidak akan signifikan berdampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final, tidak ada pengecualian," papar dia.

"Platform pun juga harus sadar pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya memang sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final," beber Huda melanjutkan.

Huda mengakui pasti ada sebagian dari penjual di lapak e-commerce yang sudah taat membayar pajak bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Jika sudah terdaftar, ia menilai mereka tidak perlu lagi untuk mengikuti imbauan ini.

Kewajiban ini, lanjut Huda, dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. 

"Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi. E-commerce sebagai pemungut (nantinya) juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. Itu harus jelas terlebih dahulu," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)