Ilustrasi. Foto: Courtesy Insideretail.asia.
Naufal Zuhdi • 27 June 2025 17:02
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Merespons hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut kebijakan tersebut merupakan penerapan dari pajak untuk UMKM di mana pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet.
Huda menilai, kebijakan ini merupakan langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual daring dan luring.
"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga," tukas Huda saat dihubungi, Jumat, 27 Juni 2025.
"Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," terang Huda menambahkan.
Baca juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak 0,5% Pedagang Online |