KPK Minta 6 Saksi Beberkan Aset Tersangka Kasus Korupsi di Taspen

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta 6 Saksi Beberkan Aset Tersangka Kasus Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 10:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mereka diminta menjelaskan soal kepemilikan aset tersangka.

“Materi pemeriksaan terkait aliran uang dan aset-aset tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial enam saksi itu yakni DK, S, TMY, NA, AK, dan AAP. Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Minta 5 Saksi Jelaskan Aliran Investasi Taspen


KPK enggan memerinci jenis aset tersangka yang dibidik. Sejumlah apartemen sudah disita dalam perkara ini.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)