Pemprov Jakarta Putuskan Pajak BBM 5 Persen Bagi Kendaraan Pribadi

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Metro TV/Rizki Nur Mohamad

Pemprov Jakarta Putuskan Pajak BBM 5 Persen Bagi Kendaraan Pribadi

Elma Rosana • 23 April 2025 14:19

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta. Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
 

Baca Juga: 

Mengenal PBBKB, Pajak Tambahan 10% saat Beli Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta


Pramono menjelaskan kebijakan pajak BBM sebesar 10 persen sebenarnya sudah diberlakukan selama lebih dari satu dekade. Namun, selama ini penetapannya dilakukan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.

Kewenangan untuk menentukan tarif baru di tingkat daerah baru muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, kara Pramono, pihaknya menetapkan pajak bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum.

"Kebijakan ini segera dituangkan dalam peraturan gubernur dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)