Gubernur Jakarta Pramono Anung. Metro TV/Rizki Nur Mohamad
Elma Rosana • 23 April 2025 14:19
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta. Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Baca Juga:
Mengenal PBBKB, Pajak Tambahan 10% saat Beli Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta |