Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputus Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputus Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 07:09

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 13 Februari 2025. Agenda kali ini yakni pembacaan putusan.

“Agenda (Kamis, 13 Februari 2025), pembacaan putusan,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam persidangan ini, kedua pihak sudah diberikan waktu untuk menyerahkan bukti atas kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Majelis tunggal juga sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diberikan masing-masing kubu.

Kubu KPK dan kubu Hasto saling mengeklaim akan memenangkan praperadilan hari ini. Putusan dibacakan sore nanti.
 

Baca juga: 

Kubu Hasto Yakin Menang Praperadilan


Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)