Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. Istimewa.
Kautsar Widya Prabowo • 18 September 2025 19:10
Jakarta: Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan. Pemeriksaan buntut viralnya pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkap hasil temuannya. Salah satunya, pencopoton Roni oleh Arlan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Berdasarkan temuan itu, Mahendra akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satunya, pemberian sanksi tertulis.
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis," jelas Mahendra.
Konferensi pers Itjen Kemendagri. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Mahendra menegaskan, teguran tertulis merupakan sanksi tahap awal sesuai mekanisme pembinaan aparatur. Jika peristiwa serupa terulang, sanksi bisa dijatuhkan lebih berat.
"Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain," jelas Mahendra.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, Itjen Kemendagri juga menghadirkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prabumulih, A Darmadi, dan beberapa pejabat asal daerah tersebut.
Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardianto viral di media sosial. Berdasarkan narasi yang beredar, Roni diduga dicopot dari jabatannya lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena membawa mobil dan diparkir di lapangan sekolah.
Namun belakangan, pencopotan itu dibatalkan. Roni sudah kembali bertugas di sekolah.