Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 21:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menyetop pengejaran buronan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keberadaan Harun masih dicari.
"KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Budi mengatakan KPK berkewajiban menangkap Harun agar kasus suap PAW bisa dituntaskan. Meski demikian, KPK enggan memerinci progres pencarian buronan itu.
"Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," ujar Budi.
Baca Juga:
MAKI bakal Terus Gugat KPK hingga Harun Masiku Ditangkap |