KPK Pastikan Vonis Hasto Tak Menyetop Pengejaran Harun Masiku

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Pastikan Vonis Hasto Tak Menyetop Pengejaran Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 21:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menyetop pengejaran buronan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keberadaan Harun masih dicari.

"KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Budi mengatakan KPK berkewajiban menangkap Harun agar kasus suap PAW bisa dituntaskan. Meski demikian, KPK enggan memerinci progres pencarian buronan itu.

"Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

MAKI bakal Terus Gugat KPK hingga Harun Masiku Ditangkap


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada Harun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim lantaran kurangnya bukti.

Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)