Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Metrotvnews.com/Candra
Devi Harahap • 28 July 2025 17:10
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Gugatan bakal terus digulirkan hingga KPK menangkap dan mengadili eks caleg PDIP itu.
"Aku sudah gugat dan akan kembali gugat KPK hingga 100 kali demi ditangkapnya Harun Masiku. KPK tidak adil jika tidak segera menemukan dan menangkap Harun Masiku,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.
Boyamin pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus 2025.
“Rencana akhir Agustus gugat lagi. Sejak awal saya tuntut KPK untuk menemukan Harun Masiku, dan saya tetap menuntut KPK menemukan Harun Masiku, sehingga bisa lebih terang apa yang dilakukan Pak Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), terlibat atau tidak terlibat,” kata dia.
Menurut Boyamin, KPK harus lebih berupaya dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku. Dia menilai penegakan hukum akan lebih adil jika KPK menemukan dan menghukum Harun Masiku.
“Dulu saya gugat praperadilan untuk menangkap atau menyidangkan in absentia Harun Masiku. Sehingga dengan disidangkan Harun Masiku lebih duluan, ini menjadi terang perannya Pak Hasto ada atau tidak. Tapi dengan tidak ditangkap ini menjadi bias lagi, dan itu yang kita sayangkan sebenarnya,” jelas dia.
Baca Juga:
Hakim Menjelaskan Keyakinan terkait Peran Hasto di Kasus PAW |