Rapat Badan Legislasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 16:20
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Revisi Undang-Undang Polri hingga rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online masuk usulan.
"Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Berikut ini sejumlah RUU yang masuk daftar Prolegnas 2025-2029:
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Kamar Dagang Industri
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Patriot Bond
- Revisi UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Revisi UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
- RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.
"Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di
long list ya," jelas Bob.
Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan, berikut ini daftarnya:
- RUU tentang Perampasan Aset
- RUU tentang Kamar Dagang Industri
- RUU tentang Kawasan Industri
Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.