Rapat Badan Legislasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Daftar Prolegnas 2025-2029, Ada Revisi UU Polri hingga RUU Transportasi Online
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 16:20
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Revisi Undang-Undang Polri hingga rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online masuk usulan.
"Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Berikut ini sejumlah RUU yang masuk daftar Prolegnas 2025-2029:
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Kamar Dagang Industri
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Patriot Bond
- Revisi UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Revisi UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
- RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.
| Baca juga: Saan Tegaskan DPR dan Pemerintah Berkomitmen Melindungi Pengemudi Ojol |
Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan, berikut ini daftarnya:
- RUU tentang Perampasan Aset
- RUU tentang Kamar Dagang Industri
- RUU tentang Kawasan Industri
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.