Mendagri Dukung Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian. Foto: MI/M Irfan.

Mendagri Dukung Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law

Elma Rosana • 31 October 2024 14:05

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menanggapi rencana DPR RI untuk merevisi delapan undang-undang (UU) terkait politik melalui omnibus law. Wacana tersebut disambut baik.

"Kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada, apakah mungkin termasuk ide dari DPR, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law? Boleh saja," ucap Tito dalam Rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 31 Oktober 2024.

Eks Kapolri itu mengungkapkan perlunya koordinasi antara DPR RI dan pemerintah untuk membahas lebih lanjut mengenai metode omnibus law ini. Hal ini dapat menjadi fokus usai Pilkada 2024.

"Ini salah satu opsi tapi kita perlu di diskusikan antara DPR dan pemerintah," tuturnya.
 

Baca juga: 

Baleg Usul Revisi Paket 8 UU Terkait Politik dengan Instrumen Omnibus Law


Tito menuturkan ada beberapa hal yang harus dilakukan terkait realisasi wacana omnibus law UU terkait politik tersebut. Salah satunya, perlunya kajian ilmiah.

"Disamping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain lain," ungkap dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Doli, revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)