Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 07:01
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari kabar pertemuan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia menyebut alasan pelaporan tidak bisa diterima logika.
“Pelapor itu hubungannya dengan Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK, rasanya pelapor tidak berhubungan dengan pimpinan,” kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Novel menyebut Alex memberikan karpet merah kepada Eko jika mengizinkannya bertemu untuk melaporkan dugaan korupsi. Sebab, pelapor skandal lain tidak diperlakukan begitu.
“Sebagai pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakukan berbeda terhadap pelapor, bila pelapor adalah kawannya maka diterima di ruang kerja,” ujar Novel.
Novel menjelaskan penerimaan laporan di KPK harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika menabrak proses, riskan disalahgunakan.
Alex juga seharusnya menolak bertemu dengan Eko. Sebab, bekas pejabat Bea Cukai itu sedang terkena skandal akibat flexing harta di media sosial dan diperiksa KPK.
“Terkait dengan masalah Eko Darmanto, Alexander Marwata seharusnya tahu bahwa yang bersangkutan sudah dalam proses pemeriksaan oleh KPK,” ucap Novel.
Baca Juga:
Jelang Diperiksa Polisi, Alexander Marwata Tegaskan Pertemuan dengan Eko Darmanto |