Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan vonis etik untuk para pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak menghentikan penyelidikan kasus di instansinya. Dua perkara itu ditegaskan berbeda meski serupa.
“Kalau bicara di Dewas hanya masalah etik dan sanksinya pun sanksi sosial. Apakah berhenti di situ? Tentu tidak. Karena proses lidik masih berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 15 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Dewas Lembaga Antirasuah cuma mengusut pelanggaran etik dalam skandal pungli rutan tersebut. Sedangkan, kata Ali, pihaknya mencari pelanggaran pidana yang terjadi atas pemalakan terhadap tahanan itu.
Ali juga menyebut sebanyak 93 orang yang terseret di Dewas KPK tidak semuanya bisa dipidana. Sebab, kata dia, sebagian bermasalah karena tidak mengawasi bawahannya dengan benar.
“Karena etik itu 93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang standar etiknya lebih tinggi di KPK atasan langsungnya ketika tidak melakukan pengawasan bisa kena etik. Apakah itu bisa dipidana? Belum tentu. Kalau sudah dipidana pasti kena etik,” ujar Ali.
Ali menjelaskan pelanggaran etik belum tentu pidana. KPK menegaskan akan menyelesaikan penyelidikan itu sampai ke tahap penyidikan.
Baca:
Pungli Rutan KPK, Pelaku Minta Tahanan Setor Puluhan Juta Rupiah |