Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp551,5 Juta

Barang bukti kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga. Medcom.id/Candra Yuri

Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp551,5 Juta

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 18:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap di wilayahnya. Total uang yang diterima olehnya mencapai Rp551,5 juta.

“Sebagai bukti permulaan, besara uang yang diterima EAR (Erik A Ritonga) melalui RSR (anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga) sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Uang suap itu membuat Erik mengintervensi berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur.

“Dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar,” ujar Ghufron.

Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak. Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu. Keduanya juga sudah sepakat memberikan uang ke Erik melalui Rudi jika dimenangkan.

“Uang yang diistilahkan ‘kutipan atau kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ucap Ghufron.
 

Baca juga: OTT di Labuhanbatu, KPK Tahan 4 Tersangka


Erik juga meminjam rekening Rudi untuk menampung uang suap tersebut. KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp551,5 juta.

“KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)