Dikuasai Amarah, Suami di Bandung Bunuh Istri

S, pelaku pembunuhan dengan korban istrinya sendiri di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi.

Dikuasai Amarah, Suami di Bandung Bunuh Istri

Depi Gunawan • 9 December 2024 16:02

Bandung: Warga Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap Ai Jaenabiah, 35. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Warga makin kaget, lantaran pelaku pembunuhan Ai adalah suaminya sendiri, berinisial S, 45. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan pelaku ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian.

"Untuk penyebab kematian, kami masih menunggu hasil otopsi Rumah Sakit Sartika Asih. Namun pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam pisau dan balok kayu," ungkap Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Senin, 9 Desember 2024.

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku. Polisi pun terus menggali motif pembunuhan itu.

Tapi, dugaan sementara, aksi nekat S lantaran cemburu terhadap istrinya yang baru saja pulang bekerja di luar negeri. S mengira AI punya hubungan dengan laki-laki lain.

"Dari keterangan saksi, pasangan ini sering terjadi keributan. Tapi hal ini dianggap lazim karena mereka kan berumah tangga. Selama itu memang saksi menduga tidak bakal mengarah ke pembunuhan," jelas Suhartanto.

Baca: 

1.118 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di DIY


Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya. S mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena curiga korban punya selingkuhan.

Tragedi berdarah itu berawal ketika S berusaha merebut handphone korban untuk mencari tahu kecurigaan pelaku. Namun, korban enggan memberikan handphone-nya, dan lantas mencakar pelaku.

"Saya tanya ke dia (korban), mana liat hpnya kamu, selingkuh gak. Dia gak jawab, malah suruh tanya ke orang yang ngasih tahu. Kita rebutan handphone karena dia gak ngasih, aku mau ambil tapi susah karena disimpan dalam saku jaket," kata S di Mapolres Cimahi, Senin, 9 Desember 2024.

Amarah S memuncak dan langsung mengambil pisau ke dapur, kemudian menusukan senjata tajam itu ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, S kembali menghajar tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan sepotong kayu yang dibawa dari luar rumah.

"Aku pukul dia depan mertua, mertua yang mencoba menelerai juga sempat terkena pukulan kayu," ucap S.

S dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)