DPR Diminta Buka Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPR Diminta Buka Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online

Yakub Pryatama • 30 June 2024 10:54

Jakarta: Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD RI harus berani mengumumkan nama-nama anggotanya yang terlibat judi online. Apalagi ini merupakan pelanggaran etik.

“Iyalah (harus diumumkan). Etik itu kan pada dasarnya pengatur perilaku. Jika orang melanggar kode etik, artinya ada orang yang melanggar aturan yang berlaku bagi kalangan itu. Tentu yang tidak senang/gusar atau marah adalah kalangan itu,” tegas Adrianus kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juni 2024.

Ia mengatakan, DPR perlu melakukan pengumuman hingga pemberian sanksi terkait pelaku judi online. Adrianus menyebut, DPR juga perlu mengklasifikasikan jenis pelanggaran bermain judi online bagi anggota dewan.

“Pertama-tama mesti diklasifikasikan dulu, main judi online itu pelanggaran etika berat, sedang atau ringan. Masing-masing sudah ada jenis sanksinya,” paparnya.

Menurutnya, jika per hari ini bisa diumumkan nama semua anggota DPR maupun DPRD yang pernah main judi online akan besar sekali dampaknya. Misalnya berupa penciptaan rasa malu.
 

Baca juga: Kasus Peretasan PDNS, DPR Minta Pemerintah Bentuk Crisis Center



Adrianus menyebut akan lain cerita jika nama anggota dewan yang terlibat judi online tidak pernah diumumkan. Apalagi jika hal ini diumumkan saat isunya sudah tidak hangat di masyarakat.

“PPATK memasok data saja. Yang mengumumkan nama-nama pihak DPR sendiri. Kan DPR selaku pihak yang dilanggar kode etik DPR oleh anggota-anggotanya. Masalahnya, berani enggak? Saya yakin mereka enggak berani,” ujarnya.

Sebelumnya, wakil ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyebut ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Ia juga meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memroses anggota dewan yang terlibat.

“Mereka (82 anggota dewan) itu nanti akan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke MKD,” ungkap Pangeran, Kamis, 27 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)