Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.
Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 16:25
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap telah menindak bawahannya yang ditindak karena melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami sudah menindak dua perseonel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Baik dari saat ini ada dua personel dari Sulut (Sulawesi Utara) dan dua personel dari Sulsel (Sulawesi Selatan)," ungkap Listyo di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Jenderal bintang empat Polri itu mendorong agar publik melaporkan dugaan berkaitan dengan netralitas anggota Polri. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Oknum ASN di Gowa Dinyatakan Melanggar Pidana Pemilu |