Kapolri Klaim Telah Tindak Bawahannya yang Langgar Netralitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Kapolri Klaim Telah Tindak Bawahannya yang Langgar Netralitas

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 16:25

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap telah menindak bawahannya yang ditindak karena melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami sudah menindak dua perseonel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Baik dari saat ini ada dua personel dari Sulut (Sulawesi Utara) dan dua personel dari Sulsel (Sulawesi Selatan)," ungkap Listyo di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Jenderal bintang empat Polri itu mendorong agar publik melaporkan dugaan berkaitan dengan netralitas anggota Polri. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti.
 

Baca juga: Oknum ASN di Gowa Dinyatakan Melanggar Pidana Pemilu

"Tentunya apabila adanya laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka untuk menindaklanjuti," ucap Listyo.

Dia menegaskan terus mengingatkan anggota kepolisian agar netral di Pilkada 2024. Polri sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara berkaitan dengan netralitas tersebut.

"Dengan hal ini kami sudah berkali kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat Telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," kata Listyo

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)