KPK Pastikan Tak Ada Kendala di Kasus Baru DJKA

juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra

KPK Pastikan Tak Ada Kendala di Kasus Baru DJKA

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 10:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perkara itu telah dikembangkan dan dua ASN dijadikan tersangka.

“Enggak, enggak ada kendala, enggak ada kendala,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut. Lembaga Antirasuah bahkan membuka peluang mengembangkan kasusnya.

“Kita ngembangkan dulu untuk informasi dan data dari sejumlah pihak dulu. Kalau sudah terkumpul semuanya kan enak. Nanti umumkan,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 

Suap di DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Pemenangan Proyek dan Hasil Audit BPK


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.

“Benar, KPK kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)