juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 10:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perkara itu telah dikembangkan dan dua ASN dijadikan tersangka.
“Enggak, enggak ada kendala, enggak ada kendala,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut. Lembaga Antirasuah bahkan membuka peluang mengembangkan kasusnya.
“Kita ngembangkan dulu untuk informasi dan data dari sejumlah pihak dulu. Kalau sudah terkumpul semuanya kan enak. Nanti umumkan,” ujar Ali.
Baca Juga:
Suap di DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Pemenangan Proyek dan Hasil Audit BPK |