Suap di DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Pemenangan Proyek dan Hasil Audit BPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Suap di DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Pemenangan Proyek dan Hasil Audit BPK

Candra Yuri Nuralam • 23 February 2024 12:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait pemenangan proyek dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Empat saksi telah membeberkan informasi itu ke penyidik.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Empat saksi itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub. Mereka yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto.

Ali enggan memerinci total uang untuk pemenangan proyek. Tapi, kata dia, aliran dana itu juga diberikan untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut,” ujar Ali.
 

Baca: 

Kereta Api Tabrak Truk di Tebing Tinggi


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap di DJKA Kemenhub. Dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)