PPP Sulit Tembus ke Senayan Meski Gugat Hasil Pemilu ke MK

Titi Anggraini. MI

PPP Sulit Tembus ke Senayan Meski Gugat Hasil Pemilu ke MK

Media Indonesia • 22 March 2024 19:07

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tetap tak akan lolos ke Senayan, meskipun menggugat hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, belum pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.

"Dalam pengalaman PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4 persen, apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat, 22 Maret 2024.

KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Suara PPP secara nasional sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Untuk lolos ke Senayan, partai politik harus memperoleh suara sedikitnya 4 persen. Pada Pemilu 2024, hanya ada delapan partai politik yang mampu mengirimkan wakilnya ke Senayan.

Menurut Titi, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen. PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024.

"Mengingat hal itu berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah memalui proses secara manual berjenjang dari TPS sampai KPU RI," ujar Titi.
 

Baca Juga: 

PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK


Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menjelaskan diterima atau tidaknya gugatan peserta pemilu di MK tergantung dari kekuatan alat butki yang dimiliki. Dia menilai rata-rata hakim konstitusi hanya mendalami sisi formalitas gugatan ketimbang nilai dalam demokrasi dan konstitusi yang sudah terganggu.

Syarat formalitas itu antara lain terkait apakah dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, Neni berpendapat kecurangan pemilu tidak sebatas mengenai hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

"Bisa saja kecurangan terjadi sebelum pemilihan yang bisa memengaruhi hasil, seperti keterlibatan aparat," ujar dia.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)