Titi Anggraini. MI
Media Indonesia • 22 March 2024 19:07
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tetap tak akan lolos ke Senayan, meskipun menggugat hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, belum pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.
"Dalam pengalaman PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4 persen, apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat, 22 Maret 2024.
KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Suara PPP secara nasional sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Untuk lolos ke Senayan, partai politik harus memperoleh suara sedikitnya 4 persen. Pada Pemilu 2024, hanya ada delapan partai politik yang mampu mengirimkan wakilnya ke Senayan.
Menurut Titi, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen. PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024.
"Mengingat hal itu berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah memalui proses secara manual berjenjang dari TPS sampai KPU RI," ujar Titi.
Baca Juga:
PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK |