Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 1 November 2023 10:17
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan terkait hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) harus dilihat mekanismenya. Usulan hak angket itu diajukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Mesti dicek sesuai mekanisme, apakah itu kemudian bisa atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dia memahami pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR. Namun, pengajuannya harus dilihat secara menyeluruh.
Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Khususnya, berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait dengan syarat batas usia minimal capres dan cawapres. Hal itu disampaikan Masinton dalam interupsinya di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.