Sopir Truk Tronton yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Ditahan

Sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Foto: Dok Istimewa

Sopir Truk Tronton yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Ditahan

Ficky Ramadhan • 28 November 2024 19:42

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Kini AZ telah ditahan. 

"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis, 28 November 2024. 

Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Ojo.

Baca: 

Sopir Truk Tronton yang Tabrak Enam Kendaraan di Slipi jadi Tersangka


Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pukul 06.47 WIB, pada Selasa, 26 November 2024, di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.

Diella menjelaskan mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.

Tabrakan di lokasi pun tak terelakkan. Diella mengatakan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat ditabrak. Diella menyebut diduga truk tersebut mengalami rem blong. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)