Sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Foto: Dok Istimewa
Ficky Ramadhan • 28 November 2024 19:42
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Kini AZ telah ditahan.
"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis, 28 November 2024.
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Ojo.
Baca:
Sopir Truk Tronton yang Tabrak Enam Kendaraan di Slipi jadi Tersangka |