Eks Walkot Banjar Bayar Uang Pengganti Rp958 Juta, Masih Kurang Rp9,2 M

juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri

Eks Walkot Banjar Bayar Uang Pengganti Rp958 Juta, Masih Kurang Rp9,2 M

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 07:52

Jakarta: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno membayar uang pengganti sebesar Rp958 juta. Dana itu langsung diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke negara.

“Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.

Uang itu diserahkan melalui Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Herman masih harus membayar Rp9,2 miliar ke negara

“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar,” ujar Ali.
 

Baca: 

Tersangka Patok Harga Agar Swasta Dapat Proyek di Bandung


Kekurangan itu bakal terus ditagih KPK. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang dilakukan Herman.

“Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk asset recovery,” ucap Ali.

Herman Sutrisno merupakan terpidana kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Banjar. Dia divonis tujuh tahun penjara atas kelakuannya itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)