juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2024 07:52
Jakarta: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno membayar uang pengganti sebesar Rp958 juta. Dana itu langsung diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke negara.
“Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.
Uang itu diserahkan melalui Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Herman masih harus membayar Rp9,2 miliar ke negara
“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar,” ujar Ali.
Baca:
Tersangka Patok Harga Agar Swasta Dapat Proyek di Bandung |