Tersangka Patok Harga Agar Swasta Dapat Proyek di Bandung

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

Tersangka Patok Harga Agar Swasta Dapat Proyek di Bandung

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 11:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penerimaan suap di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan soal pengadaan kamera pengintai atau CCTV. Tersangka diyakini mematok harga kepada pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek tersebut.

Informasi itu didalami penyidik dengan memeriksa sembilan saksi. Salah satunya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekdishub Bandung Khairur Rijal yang dimintai keterangan di Lapas Sukamiskin.

“Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran fee atau setoran uang pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.

Ketujuh saksi lainnya diperiksa di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Yakni, Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, PPTK PJU Yadi Haryadi, dan Kasubbag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung Roni Achmad.

Lalu, Kasi Sarana Prasarana Ferlian Hady, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, staf komersil PT Marktel Ridwan Permana, dan pihak swasta Wahyudi.
 

Baca Juga: 

4 Anggota DPRD Bandung Dipanggil untuk Bongkar Kasus Ema Sumarna


Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada sembilan saksi itu. Informasi dari mereka dipakai untuk mendalami kasus dan menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)