KPK Diyakini Berwenang Usut Korupsi Uang Dinas Meski Kerugiannya Tak Sampai Rp1 M

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Diyakini Berwenang Usut Korupsi Uang Dinas Meski Kerugiannya Tak Sampai Rp1 M

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 13:44

Jakarta: Kasus dugaan korupsi berupa pencurian uang dinas Rp550 juta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbicangan. Sebab, nominal duit dalam kejadian pidananya di bawah Rp1 miliar.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini bekas kantornya itu sudah meminta saran banyak ahli sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah diyakini tidak sembarangan memberikan status tersangka kepada eks pegawainya Novel Aslen Rumahorbo.

“Ya mungkin KPK mendapatkan ahli yang menyatakan bahwa dia (Aslen) termasuk penyelenggara negara ya, misanya bisa jadi karena dia mengisi LHKPN sebagai kewajiban pegawai KPK seluruhnya tanpa kecuali,” kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.

Yudi meyakini Novel Aslen masuk dalam kategori penyelenggara negara yang bisa diproses hukum KPK jika melakukan tindakan korupsi. Sebab, Novel Aslen telah mengisi LHKPN.

“sebagai penyelenggara negara ya artinya mempunyai makna yang luas, lebih luas daripada apa yang ada di Undang-Undang 28 Tahun 99 tentang Pengertian Penyelenggara Negara,” ujar Yudi.
 

Baca juga: KPK Janji Bakal Transparan Usut Kasus Pencurian Uang Dinas

Yudi mengamini bekas kantornya itu belum memberikan informasi resmi soal penerapan pasal dalam kasus ini. Namun, dia meyakini perkaranya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ada aturan main minimal Rp1 miliar baru bisa ditangani KPK.

Dia meyakini KPK menggunakan pasal lain. Trik ini kerap dilakukan Lembaga Antirasuah jika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Sama seperti misalnya OTT KPK kan ada yang Rp300, atau Rp400 juta, namun kan pasalnya bukan kerugian negara ya, Pasal 2, dan Pasal 3, pasal suap kalau OTT ya, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 12,” ucap Yudi.

KPK sejatinya baru bisa menangani kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara dengan minimal Rp1 miliar. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.

“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.

Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)