Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 13:44
Jakarta: Kasus dugaan korupsi berupa pencurian uang dinas Rp550 juta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbicangan. Sebab, nominal duit dalam kejadian pidananya di bawah Rp1 miliar.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini bekas kantornya itu sudah meminta saran banyak ahli sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah diyakini tidak sembarangan memberikan status tersangka kepada eks pegawainya Novel Aslen Rumahorbo.
“Ya mungkin KPK mendapatkan ahli yang menyatakan bahwa dia (Aslen) termasuk penyelenggara negara ya, misanya bisa jadi karena dia mengisi LHKPN sebagai kewajiban pegawai KPK seluruhnya tanpa kecuali,” kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.
Yudi meyakini Novel Aslen masuk dalam kategori penyelenggara negara yang bisa diproses hukum KPK jika melakukan tindakan korupsi. Sebab, Novel Aslen telah mengisi LHKPN.
“sebagai penyelenggara negara ya artinya mempunyai makna yang luas, lebih luas daripada apa yang ada di Undang-Undang 28 Tahun 99 tentang Pengertian Penyelenggara Negara,” ujar Yudi.
Baca juga: KPK Janji Bakal Transparan Usut Kasus Pencurian Uang Dinas |