Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 27 November 2023 14:47
Jakarta: Pelanggaran netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) disebut tidak dilakukan dalam semalam. Praktik tersebut dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum pencoblosan.
"Bisa beberapa bulan, bahkan satu tahun sebelum tahun pemilu atau pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.
Robert mengatakan tindakan itu biasanya terjadi di tingkat lokal. Pelanggaran netralitas tidak ditunjukkan secara demonstratif.
"Pengawasan sudah harus dimulai dalam konteks pemimpin birokrasi mulai mengarahkan kebijakan, alokasi, dan program kepada upaya pemenangan kader tertentu," ujar dia.
Baca Juga: Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024 |