Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 19 December 2024 07:51
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap keterlibatan H, warga sipil dalam kasus pencurian mobil dan pembunuhan warga oleh Brigadir AK di Katingan. H disebut menerima uang Rp15 juta dari anggota Polresta Palangkaraya itu.
"H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15.000.000, di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Namun, Erlan menyebut uang itu dikembalikan H kepada AK sebesar Rp11.500.000 beberapa hari setelahnya. Uang tersebut dikembalikan melalui rekening seorang perempuan berinisial J.
Keterlibatan H lainnya yaitu sempat membawa kendaraan korban ke tempat pencucian mobil. Kemudian, membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, H disebut juga membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng. Lalu, membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangkaraya.
"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," pungkas Erlan.
Sebelumnya, oknum anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng, diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Setelah penyidikan mendalam, diketahui AK melakukan aksi pidana bersama H. Maka itu, AK dan H ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keduanya Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.