Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. Medcom.id/Yurike
Medcom • 8 May 2024 12:22
Jakarta: Polisi akan kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hari ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Iya, iya (ada gelar perkara)," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya. Ia menjadi tersangka usai menganiaya Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.
"Saya memahami kasus ini memang human interest-nya tinggi. Dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan. Karena itu kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," kata Gidion.
Baca juga: Ada Potensi Tersangka Lain Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP |