Jakarta: Pelaku yang menewaskan mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, berpotensi bertambah. Tim kuasa hukum membawa bukti baru saat mendatangi Polres Jakarta Utara.
Bukti baru yang dibawa berupa tangkapan layar isi percakapan dalam sebuah grup aplikasi pengiriman pesan. Nama grupnya STIP Angkatan 66. Mereka mendapatkannya dari akun mantan senator di Bali.
Isi percakapan grup tersebut diduga mengenai rencana merekayasa penyebab kematian Putu. Narasi tersebut bertuliskan penyebab Putu meninggal karena sakit serangan jantung setelah olahraga pagi.
"Itu kok semakin mengarah ke adanya sesuatu yang ditutup-tutupi ya," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Chitto Cumbhadrika, Selasa, 7 Mei 2024.
Chitto berharap pihak kepolisian bisa menggali lebih dalam motif dari para pelaku. Apa sebenarnya maksud dan tujuan pelaku.
"Dengan ada bukti baru ini dari pihak kepolisian pun juga akan menggali lebih dalam. Untuk mengetahui sebenarnya apa sih yang terjadi," katanya.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Putu. Tersangka merupakan seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, 21.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar merupakan tersangka tunggal. Dia terbukti memukul lima kali ke ulu hati korban.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur.